Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar workshop penyusunan survey kepuasan masyarakat semester I dan II, di salah satu Hotel Kendari, Kamis (20/6/2024).

Peran masyarakat dalam pelayanan publik di atur dalam Pasal 39 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa peran serta masyarakat diwujudkan mulai dari penyusunan standar pelayanan, sampai evaluasi dan pemberian penghargaan.

Dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik dijelaskan bahwa pengikutsertaan masyarakat dalam pelayanan publik disampaikan dalam bentuk masukan, tanggapan, dan laporan kepada penyelenggara dan atasan langsung penyelenggara serta pihak terkait atau melalui media massa.

Sebagai pengguna layanan, masyarakat dapat melakukan pengawasan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan.